Perencanaan
Penilaian Berdasarkan Kurikulum 2013
Oleh: Hotman Eduard Panggabean
Pada kurikulum 2013, penilaian
hasil belajar peserta didik mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk
menentukan potensi relatif peserta didik terhadap standar yang telah
ditetapkan.
Sikap bermula dari perasaan (suka
atau tidak suka) yang terkait dengan kecenderungan seseorang dalam merespon
sesuatu/objek. Sikap juga merupakan ekspresi dari nilai-nilai atau pandangan
hidup yang dimiliki seseorang dapat dibentuk, setiap terjadi perubahan perilaku
atau tindakan yang diharapkan. Ada beberapa cara yang dapat digunakan untuk
menilai sikap peserta didik, antara lain melalui observasi, penilaian diri,
penilaian teman sebaya, dan penilaian jurnal.
Penilaian pengetahuan dapat berupa
tes tulis, observasi pada diskusi, tanya jawab dan percakapan serta penyajian. Kompetensi
keterampilan terdiri atas keterampilan abstrak dan keterampilan konkret.
Penilaian kompetensi keterampilan dapat dilakukan dengan menggunakan : unjuk
kerja/kinerja/praktek/proyek dan portofolio.
Pendekatan penilaian yang digunakan
adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian
kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM
merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan
pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar